PROGRAM TAHUNAN (PROTA)
Program tahunan adalah
rencana penetapan alokasi waktu satu tahun untuk mencapai tujuan (SK dan KD)
yang telah ditetapkan. Penetapan alokasi waktu
diperlukan agar seluruh kompetensi dasar yang ada dalam kurikulum seluruhnya
dapat dicapai oleh siswa. Penentuan alokasi waktu ditentukan pada jumlah jam
pelajaran sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku serta keluasan materi
yang harus dikuasai oleh siswa
Program Tahunan merupakan
program umum setiap mata pelajaran untuk setiap kelas, berisi tentang
garis-garis besar yang hendak dicapai dalam satu tahun .
Prota Dikembangkan oleh guru mata pelajaran yang
bersangkutan . Program ini perlu
dipersiapkan dan dikembangkan oleh guru sebelum tahun pelajaran dimulai . prota ini dibuat Karena merupakan pedoman
bagi pengembangan program-progran berikutnya, yakni program semester, mingguan
dan harian serta pembuatan silabus dan sistem penilaian komponen-komponen
program tahunan meliputi identifikasi (satuan pendidikan, mata pelajaran, tahun
pelajaran, standar kompetensi, kompetensi dasar, alokasi waktu dan keterangan. Setidaknya
dalam menyusun Prota, komponen yang harus ada sebagai berikut:
a.
Identitas (mata pelajaran, kelas, tahun pelajaran).
b. Format isian
(semester, standar kompetensi, kompetensi dasar, matei pokok, dan alokasi
waktu).
Dalam perkembangan dan pengkajian penyusunan Prota, terdapat beragam
alternatif format program tahunan.
2.
PROGRAM SEMESTER (PROMES)
Program semester adalah
program yang berisikan garis-garis besar mengenai hal-hal yang hendak
dilaksanakan dan dicapai dalam semester tersebut.Program semester merupakan
penjabaran dari program tahunan.
Isi dari program semester
adalah tentang bulan, pokok bahasan yang hendak disampaikan, waktu yang
direncanakan, dan keterangan-keterangan.
Seperti program tahunan,
program semester juga banyak alternatifnya. Berikut disajikan format program
semester yang disarikan dari berbagai model yang ada:
PROGRAM SEMESTER
Satuan Pendidikan : ……………………..
Mata Pelajaran :
……………………..
Kelas/Semester :
……………………..
Tahun Pelajaran :
……………………..
3.
KALENDER
PENDIDIKAN (KALDIK)
Kalender
pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama
satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup
permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, dan hari libur. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk
setiap tahun pelajaran.
NO
|
KEGIATAN
|
ALOKASI WAKTU
|
KETERANGAN
|
1.
|
Minggu
efektif belajar
|
Minimum
34 minggu dan maksimum 38 minggu
|
Digunakan
untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan
|
2.
|
Jeda
tengah semester
|
Maksimum
2 minggu
|
Satu minggu setiap semester
|
3.
|
Jeda
antarsemester
|
Maksimum
2 minggu
|
Antara
semester I dan II
|
4.
|
Libur
akhir tahun pelajaran
|
Maksimum
3 minggu
|
Digunakan
untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran
|
5.
|
Hari libur keagamaan
|
2 – 4 minggu
|
Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan
lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu
efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.
|
6.
|
Hari libur umum/ nasional
|
Maksimum 2 minggu
|
Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah.
|
7.
|
Hari libur khusus
|
Maksimum 1 minggu
|
Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri
kekhususan masing-masing
|
8.
|
Kegiatan khusus sekolah/
madrasah
|
Maksimum 3 minggu
|
Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara
khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar
dan waktu pembelajaran efektif.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar