Rabu, 01 Mei 2013

PROGRAM TAHUNAN, PROGRAM SEMESTER DAN KALENDER PENDIDIKAN


            PROGRAM TAHUNAN (PROTA)

Program tahunan adalah rencana penetapan alokasi waktu satu tahun untuk mencapai tujuan (SK dan KD) yang telah ditetapkan. Penetapan alokasi waktu diperlukan agar seluruh kompetensi dasar yang ada dalam kurikulum seluruhnya dapat dicapai oleh siswa.  Penentuan alokasi waktu ditentukan pada jumlah jam pelajaran sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku serta keluasan materi yang harus dikuasai oleh siswa
Program Tahunan merupakan program umum setiap mata pelajaran untuk setiap kelas, berisi tentang garis-garis besar yang hendak dicapai dalam satu tahun .

Prota Dikembangkan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan . Program ini perlu dipersiapkan dan dikembangkan oleh guru sebelum tahun pelajaran dimulai . prota ini dibuat Karena merupakan pedoman bagi pengembangan program-progran berikutnya, yakni program semester, mingguan dan harian serta pembuatan silabus dan sistem penilaian komponen-komponen program tahunan meliputi identifikasi (satuan pendidikan, mata pelajaran, tahun pelajaran, standar kompetensi, kompetensi dasar, alokasi waktu dan keterangan. Setidaknya dalam menyusun Prota, komponen yang harus ada sebagai berikut:
            a. Identitas (mata pelajaran, kelas, tahun pelajaran).
            b. Format isian (semester, standar kompetensi, kompetensi dasar, matei pokok, dan alokasi waktu).
Dalam perkembangan dan pengkajian penyusunan Prota, terdapat beragam alternatif format program tahunan.


2.                 PROGRAM SEMESTER (PROMES)

Program semester adalah program yang berisikan garis-garis besar mengenai hal-hal yang hendak dilaksanakan dan dicapai dalam semester tersebut.Program semester merupakan penjabaran dari program tahunan.
Isi dari program semester adalah tentang bulan, pokok bahasan yang hendak disampaikan, waktu yang direncanakan, dan keterangan-keterangan.

Seperti program tahunan, program semester juga banyak alternatifnya. Berikut disajikan format program semester yang disarikan dari berbagai model yang ada:
PROGRAM SEMESTER
          Satuan Pendidikan : ……………………..
          Mata Pelajaran     : ……………………..
          Kelas/Semester     : ……………………..
          Tahun Pelajaran   : ……………………..



3.                 KALENDER  PENDIDIKAN (KALDIK)
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, dan hari libur. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran.

NO
KEGIATAN
ALOKASI WAKTU
KETERANGAN
1.             
Minggu efektif belajar

Minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu

Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan

2.             
Jeda tengah semester

Maksimum 2 minggu

Satu minggu setiap semester

3.             
Jeda antarsemester

Maksimum 2 minggu

Antara semester I dan II

4.             
Libur akhir tahun pelajaran

Maksimum 3 minggu

Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran

5.             
Hari libur keagamaan

2 – 4 minggu

Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.

6.             
Hari libur umum/ nasional

Maksimum 2 minggu

Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah.

7.             
Hari libur khusus

Maksimum 1 minggu

Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing
8.             
Kegiatan khusus sekolah/
madrasah
Maksimum 3 minggu

Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar